- Home
- >
- Our Services
- >
- Competency-Based Training
- >
- Training List
Certification Program
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
Sesuai SKKNI No. 144 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan KKNI No. KEP-3/D.01/2023 tanggal 5 Januari 2023
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang APU PPT
Kualifikasi:
- Melakukan Uji Tuntas Nasabah Atau Customer Due Diligence (CDD) dan Uji Tuntas Lanjut Atau Enhanced Due Diligence (EDD)
- Melaksanakan Analisis Transaksi Terkait Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Mengukur Inherrent Risk Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Mengelola Data/Informasi Terkait Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang APU PPT
Kualifikasi:
- Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Pelaporan Terkait Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menentukan Risk Appetite dan Risk Tolerance Terkait Risiko Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Mengukur Inherrent Risk Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
- Memitigasi Risiko Yang Telah Diidentifikasi Terkait Risiko Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Melaksanakan Program Pelatihan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Mengevaluasi Program Pelatihan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Risiko Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menyusun Strategi Pengelolaan Risiko Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Melaksanakan Analisis Transaksi Terkait Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Jenjang Kualifikasi 7 Bidang APU PPT
Kualifikasi:
- Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Risiko Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menyusun Strategi Pengelolaan Risiko Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menyusun Strategi Pengawasan Aktif Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Melaksanakan Pengawasan Aktif Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Mengevaluasi Pengelolaan Risiko dan Pendekatan Berbasis Risiko Dalam Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Menetukan Risk Appetite dan Risk Tolerance Terkait Risiko Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Mengevaluasi Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Audit Intern Bank
Sesuai SKKNI No.215 Tahun 2017 tanggal 3 Agustus 2017 dan KKNI No.KEP-72/D.02/2024 tanggal 19 November 2024
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Audit Intern Bank
Kualifikasi:
- Merencanakan Audit Tahunan
- Merencanakan Penugasan Audit
- Melaksanakan Penugasan Audit
- Melakukan Supervisi Penugasan Audit
- Melaporkan Hasil Audit
- Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit
- Merencanakan Konsultasi Tahunan
- Merencanakan Penugasan Konsultasi Sesuai dengan Kebutuhan Bank dan/atau Permintaan Klien
- Melaksanakan Penugasan Konsultasi Sesuai dengan Kebutuhan Bank dan/atau Permintaan Klien
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Audit Intern Bank
Kualifikasi:
- Merencanakan Audit Tahunan
- Merencanakan Penugasan Audit
- Melaksanakan Penugasan Audit
- Melakukan Supervisi Penugasan Audit
- Melaporkan Hasil Audit
- Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit
- Merencanakan Konsultasi Tahunan
- Merencanakan Penugasan Konsultasi Sesuai dengan Kebutuhan Bank dan/atau Permintaan Klien
- Melaksanakan Penugasan Konsultasi Sesuai dengan Kebutuhan Bank dan/atau Permintaan Klien
- Melakukan Supervisi Penugasan Konsultasi
- Melaporkan Hasil Konsultasi
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Audit Intern Bank
Kualifikasi:
- Merencanakan Audit Tahunan
- Merencanakan Penugasan Audit
- Melaksanakan Penugasan Audit
- Melakukan Supervisi Penugasan Audit
- Melaporkan Hasil Audit
- Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit
- Merencanakan Konsultasi Tahunan
- Merencanakan Penugasan Konsultasi Sesuai dengan Kebutuhan Bank dan/atau Permintaan Klien
- Melaksanakan Penugasan Konsultasi Sesuai dengan Kebutuhan Bank dan/atau Permintaan Klien
- Melakukan Supervisi Penugasan Konsultasi
- Melaporkan Hasil Konsultasi
- Merencanakan Program Peningkatan Kualitas Hasil Audit
- Melakukan Tindak Lanjut atas Hasil Program Peningkatan Kualitas Hasil Audit
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Funding & Services
Sesuai SKKNI No. 326 Tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013
Jenjang Kualifikasi 3 Okupasi Teller
Kualifikasi:
- Melakukan Proses Awal Hari
- Melakukan Transaksi Dengan Nasabah
- Melakukan Proses Akhir hari
Jenjang Kualifikasi 3 Okupasi Customer Service
Kualifikasi:
- Memberikan Informasi Produk dan Jasa Bank
- Menangani Keluhan Nasabah
- Membuka Rekening
- Memelihara Rekening Nasabah
Jenjang Kualifikasi 4 Okupasi Funding Sales Representative
Kualifikasi:
- Mengidentifikasi Nasabah DPK Bank
- Memasarkan Produk/Layanan Perhimpunan DPK Bank
- Melayani Transaksi Nasabah
- Memantau Perkembangan Dana Pihak Ketiga
Jenjang Kualifikasi 5 Okupasi Funding Product Development
Kualifikasi:
- Melakukan Analisa dan Tindak Lanjut Pemantauan Dana Pihak Ketiga
- Menetapkan Strategi Perhimpunan DPK Bank
- Menyusun Rencana Kerja DPK Bank
- Menyusun Product Program
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi General Banking
Sesuai SKKNI No. 90 Tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019 dan KKNI No. KEP-1/D.02/2024 tanggal 3 Januari 2024
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang General Banking
Kualifikasi:
- Memproses Pembukaan dan Penutupan Rekening
- Memproses Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai
- Memproses Valuta Asing
- Memberikan Edukasi Nasabah dan Calon Nasabah
- Memberikan Pelayanan Informasi Produk dan Jasa Perbankan
- Menangani Pengaduan Nasabah
- Mengelola Akuntansi
- Memproses Trade Service dan Trade Finance
- Mengelola Administrasi Perbankan
- Mengelola Aspek-aspek Hukum
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang General Banking
Kualifikasi:
- Mengelola Jasa Perbankan
- Melakukan Supervisi Operasional Produk dan Jasa Perbankan
- Memberikan Edukasi Nasabah dan Calon Nasabah
- Mengelola Pemasaran Produk dan Jasa Perbankan
- Menangani Pengaduan Nasabah
- Melaksanakan Rencana Bisnis Bank
- Mengelola Keagenan dan Kerjasama
- Menyusun Rencana Bisnis Bank
- Mengelola Administrasi Perbankan
- Mengelola Akuntansi
- Mengelola Aspek-aspek Hukum
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang General Banking
Kualifikasi:
- Melakukan Supervisi Operasional Produk dan Jasa Perbankan
- Mengelola Pemasaran Produk dan Jasa Perbankan
- Menyusun Rencana Bisnis Bank
- Melaksanakan Rencana Bisnis Bank
- Mengevaluasi Renana Bisnis Bank
- Memberikan Edukasi Nasabah dan Calon Nasabah
- Menangani Pengaduan Nasabah
- Mengelola Akuntansi
- Mengelola Aspek-aspek Hukum
Jenjang Kualifikasi 7 Bidang General Banking
Kualifikasi:
- Mengevaluasi Rencana Bisnis Bank
- Mengevaluasi Penerapan Budaya Kepatuhan
- Menyusun Rencana Bisnis Bank
- Melaksanakan Rencana Bisnis Bank
Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Kepatuhan Subbidang Pengelolaan Bank Umum
Sesuai SKKNI No. 143 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan KKNI No. KEP-2/D.01/2023 tanggal 25 Januari 2023
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Kepatuhan Subbidang Bank Umum
Kualifikasi:
- Mengelola Risiko Kepatuhan
- Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Bank Umum Kepada Otoritas Pengawas
- Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan
- Melaksanakan Koordinasi Dengan Regulator dan Pihak Eksternal Lainnya
- Melaksanakan Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Kepatuhan Subbidang Bank Umum
Kualifikasi:
- Mengelola Risiko Kepatuhan
- Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Kepatuhan Bank Umum
- Menyusun Strategi dan Rencana Kerja yang Mendukung Implementasi Fungsi Kepatuhan
- Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Bank Umum Kepada Otoritas Pengawas
- Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan
- Menyusun Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan
- Menyusun Laporan Kepatuhan Bank Umum
- Merespon Risiko (Risk Response)
. Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Kepatuhan Subbidang Pengawasan Bank Umum
Kualifikasi:
- Mengevaluasi Efektivitas Fungsi Kepatuhan Bank Umum
- Mengevaluasi Penerapan Budaya Kepatuhan
Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Kepatuhan Subbidang Pengelolaan Bank Umum
Kualifikasi:
- Merespon Risiko (Risk Response)
- Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Kepatuhan Bank Umum
- Menyusun Strategi dan Rencana Kerja yang Mendukung Implementasi Fungsi Kepatuhan
- Melaksanakan Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan
- Menyusun Laporan Kepatuhan Bank Umum
- Mengevaluasi Efektivitas Fungsi Kepatuhan Bank Umum
- Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Bank Umum Kepada Otoritas Pengawas
- Melaksanakan Koordinasi Dengan Regulator dan Pihak Eksternal Lainnya
- Mengevaluasi Penerapan Budaya Kepatuhan
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Kredit Perbankan
Sesuai SKKNI No. 343 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013
. Jenjang Kualifikasi 6 Okupasi Credit Officer
Kualifikasi:
- Mengidentifikasi Potensi Nasabah Kredit
- Menawarkan Produk Kredit Kepada Nasabah
- Melakukan Penilaian Atas Permohonan Kredit Non Retail
- Melakukan Penilaian Atas Permohonan Kredit Retail
- Mengusulkan Keputusan Kredit
- Melakukan Perikatan Perkreditan
- Mengusulkan Pencairan Kredit
- Memelihara Nasabah Kredit
Jenjang Kualifikasi 7 Okupasi Senior Credit Officer
Kualifikasi:
- Mengidentifikasi Permasalahan Nasabah Kredit NPL
- Melakukan Restrukturasi dan Penyelamatan Kredit
- Memberikan Peningkatan Layanan Nasabah
- Memantau Kinerja Kredit Berdasarkan Kelompok Portofolio yang Dikelola
- Menyusun Strategi Portofolio Kredit yang Dikelola
Jenjang Kualifikasi 7 Okupasi Credit Policy
Kualifikasi:
- Menetapkan Strategi Perkreditan
- Menyusun Kebijakan Umum Kredit Perbankan
- Menyusun Rencana Kerja Perkreditan
- Menyusun Pedoman Perkreditan Berdasar Kelompok Jenis Kredit
- Menyusun Product Credit Non Retail
- Menyusun Product Programme Credit Retail
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Manajemen Risiko Perbankan
Sesuai SKKNI No. 218 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 dan KKNI No. KEP-18/D.02/2021 tanggal 10 November 2021
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
Kualifikasi:
- Mengelola Risiko Kredit
- Mengelola Risiko Likuiditas
- Mengelola Risiko Operasional
- Mengelola Risiko Pasar
- Mengelola Risiko Investasi
- Mengelola Risiko Imbal Hasil
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
Kualifikasi:
- Mengelola Risiko Stratejik
- Mengelola Risiko Hukum
- Mengelola Risiko Kepatuhan
- Mengelola Risiko Reputasi
- Melaksanakan Stress Testing dan Stress Back Testing
- Menganalisis Sistem Kebutuhan Informasi dan Infrastruktur Manajemen Risiko
- Mengelola Risiko Asuransi
- Mengelola Risiko Transaksi Intra Group
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
Kualifikasi:
- Menganalisis Risk Coverage Berdasarkan Visi, Misi, dan Strategi Bisnis Bank
- Menyusun Struktur, Tanggung Jawab, dan Tata Cara Pengelolaan Risiko Bank (Risk Governance)
- Mereviu Kerangka Manajemen Risiko (Independent Risk Review)
Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
Kualifikasi:
- Menyusun Risk Appetite Framework
- Mengembangkan Sistem Pengendalian Manajemen Risiko
- Mengembangkan Budaya Risiko (Risk Culture)
- Merespon Risiko (Risk Response)
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Okupasi Bidang Customer Relationship Management
Sesuai dengan KEPMEN Naker No 170 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ketegori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Hubungan Pelanggan
Pelaksana Pelayanan Prima Pratama / Junior Service Quality Officer (JSQO)
Kualifikasi:
- Menerapkan Etika Profesi
- Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
- Melayani Kebutuhan Informasi Bagi Pelanggan
- Memberikan Layanan Kepada Pelanggan
- Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
- Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
- Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
- Menangani Keluhan Pelanggan
Pelaksana Pelayanan Prima Senior / Senior Service Quality Officer (SSQO)
Kualifikasi:
- Menerapkan Etika Profesi
- Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
- Melayani Kebutuhan Informasi Bagi Pelanggan
- Memberikan Layanan Kepada Pelanggan
- Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
- Menyusun Data Pelanggan
- Menyusun Rencana Pertemuan dengan Pelanggan
- Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunitas
- Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
- Menangani Keluhan Pelanggan
- Memproses Keluhan Pelanggan
Penyelia Layanan Prima / Service Quality Supervisor (SQS)
Kualifikasi:
- Menerapkan Etika Profesi
- Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
- Melayani Kebutuhan Informasi Bagi Pelanggan
- Memberikan Layanan Kepada Pelanggan
- Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
- Menyusun Data Pelanggan
- Menyusun Rencana Pertemuan dengan Pelanggan
- Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunitas
- Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
- Menangani Keluhan Pelanggan
- Memproses Keluhan Pelanggan
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Operasional Perbankan
Sesuai SKKNI No. 327 Tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013
Jenjang Kualifikasi 5 Okupasi Operation Back Officer
Kualifikasi:
- Melakukan Proses Transaksi Back Office
- Melakukan Proses Transaksi End of Periode
Jenjang Kualifikasi 5 Okupasi Credit Operation Admnistration
Kualifikasi:
- Melakukan Disburesment Credit
- Melakukan Administrasi Kredit
Jenjang Kualifikasi 5 Okupasi Trade Finance Operation & Administration
Kualifikasi:
- Menerbitkan Surat Kredit Berdokumen dan atau Bank Garansi
- Melakukan Administrasi Trade Finance
Jenjang Kualifikasi 5 Okupasi Treasury Operation
Kualifikasi:
- Melakukan Settlement Transaksi Treasury
- Melakukan Administrasi Treasury
Jenjang Kualifikasi 6 Okupasi Operation Policy & Procedure
Kualifikasi:
- Menyusun Kebijakan Sistem Operasi Bank
- Menyusun Rencana Kerja Operasional Bank
- Melaporkan Kinerja Operasional Termasuk Risiko Operasional
- Menyusun SOP Operation
- Menyusun Manual Operation
- Membukukan Kerugian (dan Cadangan) Risiko Operasional
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Pasar Modal
Sesuai SKKNI Pasar Modal No. 20 Tahun 2024 tanggal 12 September 2023 dan KKNI No. KEP-11/D.02/2024
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksadana (WAPERD)
Kualifikasi:
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Dasar Investasi Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi Nasabah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)
Kualifikasi:
- Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Kualifikasi:
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Efek
- Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek.
- Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek.
- Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek (WPEE)
Kualifikasi:
- Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Efek
- Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan
- Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
- Mengoordinir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek
- Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek
- Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek
- Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
- Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
- Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum
- Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas
- Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap
Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Wealth Management
Sesuai SKKNI No. 17 Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018 dan KKNI No. KEP-69/D.02/2024 tanggal 8 November 2024
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Wealth Management
Kualifikasi:
- Melayani Nasabah Sesuai Kode Etik Wealth Manager
- Mempersiapkan Layanan Wealth Management Dengan Menggunakan Hasil Riset Pasar
- Menetapkan Profil Risiko Nasabah Berdasarkan Faktor Risiko, Imbal Hasil dan Tujuan Portofolio Keuangan Nasabah
- Memberikan Layanan Konsultasi dalam Mengelola Kas dan Setara Kas
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Utang/Pembiayaan dan Likuiditas
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Perlindungan Kekayaan Nasabah melalui Asuransi
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Investasi Obligasi
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Investasi Reksa Dana
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Wealth Management
Kualifikasi:
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Program Pensiun
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Investasi Saham
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Investasi Treasuri
- Memberikan Konsultasi dalam Perencanaan Pajak
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Warisan
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Wealth Management
Kualifikasi:
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Produk Derivatif dan Investasi Alternatif
- Memberikan Konsultasi dalam Mengelola Investasi Luar Negeri
Start your Collaboration
with us
How can we assist you?
We value the opportunity to connect with you. Please submit your inquiries and feedback, and our experienced professionals are ready to assist you.