Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Kepatuhan Perbankan

Sesuai SKKNI No. 143 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan KKNI No. KEP-2/D.01/2023 tanggal 25 Januari 2023

Kualifikasi::

  • Mengelola Risiko Kepatuhan
  • Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Bank Umum Kepada Otoritas Pengawas
  • Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan
  • Melaksanakan Koordinasi Dengan Regulator dan Pihak Eksternal Lainnya
  • Melaksanakan Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan

Kualifikasi:

  • Mengelola Risiko Kepatuhan
  • Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Kepatuhan Bank Umum
  • Menyusun Strategi dan Rencana Kerja yang Mendukung Implementasi Fungsi Kepatuhan
  • Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Bank Umum Kepada Otoritas Pengawas
  • Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan
  • Menyusun Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan
  • Menyusun Laporan Kepatuhan Bank Umum
  • Merespon Risiko (Risk Response)

Kualifikasi:

  • Mengevaluasi Efektivitas Fungsi Kepatuhan Bank Umum
  • Mengevaluasi Penerapan Budaya Kepatuhan

Kualifikasi:

  • Merespon Risiko (Risk Response)
  • Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Kepatuhan Bank Umum
  • Menyusun Strategi dan Rencana Kerja yang Mendukung Implementasi Fungsi Kepatuhan
  • Melaksanakan Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan
  • Menyusun Laporan Kepatuhan Bank Umum
  • Mengevaluasi Efektivitas Fungsi Kepatuhan Bank Umum
  • Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Bank Umum Kepada Otoritas Pengawas
  • Melaksanakan Koordinasi Dengan Regulator dan Pihak Eksternal Lainnya
  • Mengevaluasi Penerapan Budaya Kepatuhan

Start Your Collaboration
with Us

Delivering structured learning and advisory solutions tailored to organizational needs.