Pelatihan & Pemeliharaan Kompetensi Pasar Modal
Sesuai SKKNI Pasar Modal No. 20 Tahun 2024 tanggal 12 September 2023 dan KKNI No. KEP-11/D.02/2024
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksadana (WAPERD)
Kualifikasi::
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Dasar Investasi Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi Nasabah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)
Kualifikasi:
- Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Kualifikasi:
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Efek
- Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek.
- Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek.
- Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Kualifikasi:
- Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Efek
- Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan
- Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
- Mengoordinir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek
- Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek
- Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek
- Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
- Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
- Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum
- Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas
- Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap
Start Your Collaboration
with Us
Delivering structured learning and advisory solutions tailored to organizational needs.